Saham COIN Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI, Tak Lagi Diperdagangkan dengan Skema FCA

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status saham PT Indokripto Coin Semesta Tbk (COIN) dari papan pemantauan khusus. Keputusan ini berarti saham yang baru saja melantai di bursa ini tidak lagi diperdagangkan menggunakan mekanisme full-call auction (FCA).

"Perubahan ini berlaku efektif mulai 4 Agustus 2025," demikian pengumuman dari pihak BEI pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Sebelumnya, BEI memasukkan saham COIN ke papan FCA pada Kamis, 24 Juli 2025. Dengan demikian, saham perusahaan induk CFX Exchange ini telah berada di papan tersebut selama tujuh hari bursa. Meskipun diperdagangkan di papan FCA, saham COIN menunjukkan pergerakan yang fluktuatif, namun secara keseluruhan mencatatkan kenaikan sebesar 9,6 persen selama seminggu terakhir.

Alasan dimasukkannya saham COIN ke papan FCA adalah karena saham tersebut mengalami suspensi perdagangan selama dua hari akibat aktivitas perdagangan yang tidak biasa, sehingga memenuhi kriteria nomor 10. Suspensi tersebut diberlakukan pada 21 Juli.

Tindakan BEI ini merupakan respons terhadap lonjakan harga saham COIN sejak penawaran umum perdana (IPO). Saham yang terdaftar di papan pengembangan ini telah beberapa kali mencapai batas Auto Reject Atas (ARA) sejak pertama kali diperdagangkan pada 9 Juli 2025.

Scroll to Top