Kabar gembira bagi pelanggan listrik di Indonesia! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi selama periode Juli, Agustus, dan September 2025.
Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, serta mendorong daya saing industri nasional. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif listrik akan tetap, kecuali ada kebijakan lain dari pemerintah.
Tak hanya itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelanggan sosial, keluarga kurang mampu, pelaku bisnis kecil, industri rumahan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional sambil menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan penjualan listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terkendali dengan baik.
Perlu diketahui bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan fluktuasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun perhitungan parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi meringankan beban masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan III-2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh