Prabowo Beri Amnesti kepada Yulianus Paonganan Terkait Kasus UU ITE

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan, atau yang dikenal dengan Ongen, yang sebelumnya terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa sebanyak 1.178 narapidana memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Selain Ongen, daftar tersebut juga mencakup Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang terlibat dalam kasus suap dan upaya menghalangi penyidikan.

“Amnesti diberikan kepada 1.178 orang, termasuk Pak Hasto dan Yulianus Paonganan yang terkait kasus ITE tentang penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Supratman dalam konferensi pers pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Supratman, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas). Para narapidana yang mendapatkan amnesti berasal dari berbagai kasus, termasuk penyalahgunaan narkotika, pelaku makar tanpa kekerasan di Papua, individu dengan gangguan jiwa, pasien paliatif, penyandang disabilitas intelektual, dan faktor usia.

Kilas Balik Kasus Ongen

Pada 17 Desember 2015, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan, sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten yang dianggap mengandung unsur pornografi.

Yulianus menyebarkan foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani melalui akun Facebook dan Twitter miliknya. Foto tersebut disertai dengan tulisan #papadoyanl*e yang diulanginya hingga 200 kali.

Kalimat inilah yang dianggap oleh kepolisian mengandung unsur pornografi. Akibatnya, Yulianus dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman yang dihadapi Yulianus adalah penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 250 juta atau maksimal Rp 6 miliar.

Siapakah Yulianus "Ongen" Paonganan?

Sempat beredar kabar bahwa Yulianus adalah seorang dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB), namun informasi ini dibantah oleh pihak IPB.

Data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menunjukkan bahwa Yulianus Paonganan adalah seorang dosen tetap di Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan program studi Biologi.

Yulianus meraih gelar sarjana di Universitas Hasanuddin pada tahun 1997 dan gelar master di IPB pada tahun 2000. Ia mengajar di Undana pada tahun 2006-2009 dengan berbagai mata kuliah seperti Biologi Laut, Ekologi Hewan, Limnologi, Planktonologi, dan Biostatistik.

Selain itu, Yulianus juga pernah menjadi staf di Kementerian Perhubungan pada periode 2009-2010.

Selain mengajar, Yulianus juga dikenal sebagai seorang pembuat pesawat tanpa awak (drone). Ia kerap membagikan foto-foto kegiatan merakit drone di akun Facebook miliknya. Yulianus juga merupakan pimpinan redaksi di Maritime Media Group. Ia lahir di Batusitanduk, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, pada 10 Juli 1970.

Scroll to Top