Kabar mengejutkan datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Mereka mengumumkan temuan sembilan produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi. Ironisnya, tujuh di antaranya bahkan sudah menyandang sertifikasi halal.
Temuan ini terungkap berkat pengujian laboratorium mendalam yang menargetkan deteksi DNA dan peptida spesifik babi.
Berikut daftar lengkap produk yang bermasalah:
Produk Bersertifikasi Halal:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
- Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
Produk Tanpa Sertifikasi Halal:
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
BPJPH telah mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan penarikan tujuh produk bersertifikat halal dari peredaran. Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, dua produk yang tidak bersertifikasi halal dan diduga memberikan informasi tidak benar saat pendaftaran, telah menerima peringatan keras dari BPOM. Mereka juga diinstruksikan untuk segera menarik produk dari pasaran.
BPOM dan BPJPH menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan produk yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Kedua lembaga tersebut berjanji akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di Indonesia.