Tim Hukum Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke Bawas MA dan KY

Tim pembela hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengambil langkah tegas dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keberatan tim hukum atas dugaan ketidaknetralan dan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh hakim selama proses persidangan kasus dugaan impor gula yang menyeret Tom Lembong.

Salah satu kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa laporan ini didasari oleh dugaan sikap tidak imparsial yang ditunjukkan oleh hakim anggota bernama Alfis. Menurutnya, hakim Alfis dinilai telah menunjukkan kecenderungan untuk menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan.

Zaid juga menyoroti bahwa hakim Alfis cenderung menyimpulkan perkara dengan mengedepankan "presumption of guilty" (anggapan bersalah) daripada "presumption of innocence" (anggapan tidak bersalah).

Meskipun laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan, sikap hakim Alfis menjadi fokus utama dalam laporan tersebut.

Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi pada 1 Agustus 2025, yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong. Setelah menerima abolisi, Tom Lembong langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang pada malam harinya.

Scroll to Top