Jakarta – Sebuah keputusan mengejutkan datang dari Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 1.178 narapidana menerima amnesti, termasuk di antaranya adalah mantan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap PAW Harun Masiku, menjadi satu-satunya tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo.
Kepastian ini terungkap melalui surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dengan nomor surat PAS-PK.01.02-1296. Surat tersebut berisi informasi perubahan batas waktu pembebasan amnesti dan penyampaian salinan Keputusan Presiden (Keppres) amnesti bagi para narapidana. Surat ini didistribusikan ke seluruh kantor wilayah Ditjen PAS di Indonesia.
Keppres nomor 17 tahun 2025 menjadi dasar hukum pemberian amnesti ini. Dokumen tersebut memuat daftar lengkap nama-nama narapidana yang menerima amnesti, termasuk detail masa hukuman dan lokasi penahanan masing-masing.
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, membenarkan keabsahan isi surat tersebut.
Dari daftar yang tertera, hanya satu nama tahanan Rutan KPK yang menerima amnesti, yaitu Hasto Kristiyanto. "Hasto Kristiyanto bin Krido Hardjosastro, tercatat masih tahanan, laki-laki, DKI Jakarta, Cabang Rutan KPK," bunyi penggalan informasi dalam daftar narapidana penerima amnesti.
Dengan adanya amnesti ini, Hasto tidak perlu lagi menjalani sisa hukuman 3,5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hasto Kristiyanto telah resmi dibebaskan dari tahanan sejak tanggal 1 Agustus 2025.