JAKARTA – Kebijakan royalti musik di ruang komersial memicu perubahan signifikan di kalangan pelaku usaha di Jakarta Selatan. Sejumlah kafe dan restoran di kawasan Tebet kini mengambil langkah antisipatif dengan mengganti lagu-lagu Indonesia dengan alternatif lain.
Di beberapa tempat, musik instrumental dan lagu-lagu mancanegara menjadi pilihan utama. Bahkan, ada pula yang memilih untuk tidak memutar musik sama sekali demi menghindari potensi masalah hukum.
Musik Barat Jadi Alternatif
Salah satu kafe di Tebet Barat menjadi contoh nyata perubahan ini. Karyawan kafe tersebut mengungkapkan bahwa manajemen kini melarang pemutaran lagu Indonesia dan menggantinya dengan musik luar negeri sebagai respon terhadap kasus hukum yang menimpa sebuah restoran terkait pembayaran royalti musik.
Kafe tersebut kini lebih banyak memutar musik instrumental dan lagu-lagu Barat yang dianggap "aman" dan tetap menghibur pelanggan.
Hening Demi Keamanan
Strategi berbeda diterapkan oleh sebuah restoran mie di Tebet Raya. Alih-alih mengganti jenis musik, restoran ini memilih untuk tidak memutar musik sama sekali. Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan untuk menghindari persoalan hukum terkait royalti. Suasana restoran kini hanya diwarnai suara dapur dan percakapan pengunjung.
Kewajiban Royalti Tetap Berlaku
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa semua pelaku usaha yang memutar lagu di ruang publik wajib membayar royalti. Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Fenomena ini mencerminkan dilema yang dihadapi pelaku usaha. Di satu sisi, mereka ingin mematuhi hukum. Di sisi lain, pemutaran lagu-lagu lokal adalah salah satu cara mendukung musisi Indonesia. Namun, dengan konsekuensi hukum yang nyata, banyak pelaku usaha lebih memilih aman dengan menghindari musik Indonesia sama sekali.
Jika situasi ini berlanjut tanpa solusi kompromi, bukan tidak mungkin popularitas lagu lokal di ruang-ruang publik akan semakin tergeser.