Tom Lembong Gugat Majelis Hakim ke Mahkamah Agung

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, secara resmi membawa perkara vonis 4,5 tahun penjaranya ke Mahkamah Agung (MA). Tindakan ini diambil sebagai bentuk evaluasi terhadap proses peradilan yang dianggapnya bermasalah.

Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, langkah ini merupakan upaya mengkritisi dan mengevaluasi sistem peradilan agar kejadian serupa tidak menimpa siapa pun. Ia menegaskan bahwa Tom merasa selama proses hukum, dirinya mendapat dukungan dari masyarakat.

Zaid menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai tidak profesional dan terkesan mencari-cari kesalahan. Majelis hakim yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah, dilaporkan secara keseluruhan karena tidak ada dissenting opinion dalam putusan tersebut. Namun, Zaid secara khusus menyoroti salah satu hakim anggota yang dianggap tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, melainkan praduga bersalah. Ia berpendapat, Tom Lembong diperlakukan seolah-olah sudah bersalah dan alat bukti dicari-cari kemudian, sebuah praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang adil.

Zaid menegaskan, pelaporan ini bukanlah aksi balas dendam, melainkan semangat untuk memperbaiki sistem hukum. Selain MA, Tom Lembong juga melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). Tujuan utama dari pelaporan ini adalah agar keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan oleh semua pihak.

Setelah pelaporan ke MA dan KY, pihak Tom Lembong berencana melaporkan tim auditor yang melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus impor gula ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit BPKP dianggap sebagai salah satu kunci yang menyebabkan Tom Lembong dipenjara, karena menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dibebaskan dari Rutan Cipinang berkat abolisi yang diberikan pemerintah. Abolisi ini menghentikan proses peradilan terhadap Tom, yang sebelumnya telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjaranya. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/3) sekitar pukul 22.05 WIB, didampingi oleh istrinya, Ciska Wihardja, dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.

Scroll to Top