Sidang Cerai Andre Taulany Berlanjut: Eksepsi Erin Jadi Fokus

Pengadilan Agama Tigaraksa kembali menyelenggarakan sidang perceraian antara Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal sebagai Erin. Agenda utama sidang kali ini adalah pemeriksaan bukti terkait eksepsi yang diajukan oleh Erin.

Juru Bicara PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, menjelaskan bahwa eksepsi tersebut diajukan karena Erin merasa Pengadilan Agama Tigaraksa tidak memiliki yurisdiksi atas kasus perceraian mereka. Erin berpendapat bahwa ia tidak berdomisili di wilayah hukum pengadilan tersebut.

"Termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi, karena tidak tinggal di wilayah Pengadilan Agama Tigaraksa," ungkap Mohamad Solahudin.

Majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan untuk menentukan apakah eksepsi tersebut dapat diterima. Keputusan majelis hakim akan menentukan apakah gugatan cerai dapat dilanjutkan atau dibatalkan.

"Majelis hakim yang akan menilai apa yang diajukan pihak termohon," imbuh Mohamad Solahudin.

Sidang ditunda selama seminggu karena majelis hakim merasa masih ada kekurangan dalam pembuktian eksepsi. Sidang berikutnya akan tetap membahas agenda yang sama.

Andre Taulany mengajukan gugatan cerai talak terhadap Erin pada 9 April 2025. Sebelumnya, gugatan cerai pertama ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, membenarkan bahwa Andre telah mengajukan gugatan cerai talak. "Andre Taulany mengajukan perkara cerai talak kepada istrinya," ujarnya.

Andre Taulany dan Erin menikah pada 17 Desember 2005 dan telah dikaruniai tiga anak. Rumor keretakan rumah tangga mereka beredar setelah keduanya jarang terlihat bersama di publik. Sebelumnya, Andre pernah mengajukan permohonan cerai talak pada April 2024.

Scroll to Top