Tom Lembong Terus Berjuang Demi Perbaikan Hukum Meski Sudah Dibebaskan

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, tidak berhenti berupaya mencari keadilan meskipun telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari tahanan. Tom Lembong tetap melanjutkan laporan terhadap majelis hakim yang menangani kasusnya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Bagi Tom Lembong, pembebasan melalui abolisi bukanlah akhir dari segalanya. Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa proses peradilan di Indonesia dijalankan secara adil dan profesional. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk perbaikan proses penegakan hukum di Indonesia.

Selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, tim kuasa hukum Tom Lembong menemukan sejumlah kejanggalan dalam sikap majelis hakim, terutama terkait dengan prinsip praduga tak bersalah. Salah satu hakim anggota, Alfis Setyawan, dinilai sering menunjukkan sikap tidak imparsial dan terkesan telah menghakimi Tom Lembong sejak awal persidangan.

Zaid Mushafi menambahkan, Hakim Anggota Alfis sering kali menyimpulkan sesuatu tanpa mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, melainkan dengan sikap seolah-olah Tom Lembong sudah bersalah sejak awal.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Tom Lembong diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Meskipun laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis, sikap Alfis Setyawan menjadi poin penting dalam aduan mereka ke lembaga pengawas yudisial.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula. Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden tentang abolisi, yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.

Menanggapi laporan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai pengaduan terhadap hakim yang menangani perkara Tom Lembong. Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran adanya laporan tersebut.

Scroll to Top