Jakarta – Seorang pria berinisial H, yang membuat kehebohan dengan teriakan ancaman bom di pesawat Lion Air dengan rute Jakarta menuju Kualanamu, kini berstatus tersangka.
Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan penetapan tersangka pada hari Senin (4/8), dengan menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tindakan H mengaku membawa bom di dalam pesawat dipicu oleh rasa kesal akibat perjalanan udara yang melelahkan. Tersangka diketahui baru saja menempuh rute penerbangan panjang dari Merauke-Makassar, sebelum akhirnya tiba di Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Kualanamu. Kondisi ini diduga memengaruhi kondisi psikologisnya.
Penyidik juga berencana memanggil keluarga tersangka untuk membantu proses penyelidikan, mengingat kondisi psikologis H yang masih labil selama pemeriksaan.
Insiden bermula pada hari Sabtu (2/8), ketika pesawat JT-308 tengah melakukan push back atau proses mundur dari tempat parkir. Tiba-tiba, H berteriak kepada awak kabin mengenai keberadaan bom di dalam pesawat.
Mendengar teriakan tersebut, awak kabin langsung mengonfirmasi ulang pernyataan H. Namun, H tetap bersikukuh mengatakan ada bom. Akibatnya, pilot memutuskan untuk menghentikan proses keberangkatan dan membawa pesawat kembali ke apron guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan adanya bom di dalam pesawat. Para penumpang kemudian dipindahkan ke pesawat pengganti Boeing 737-900ER untuk melanjutkan penerbangan ke Kualanamu pada hari yang sama.
Sementara itu, H diturunkan dari pesawat dan diserahkan kepada pihak berwenang, termasuk petugas keamanan bandara, Otoritas Bandar Udara, PPNS, dan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.