Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP ke Ombudsman dan BPKP Terkait Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengambil langkah lanjutan dalam merespons vonis 4,5 tahun penjara yang diterimanya dalam kasus impor gula. Setelah melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Lembong kini menargetkan tim audit perhitungan kerugian negara dengan melaporkannya ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

Menurut kuasa hukum Lembong, laporan ini bertujuan untuk mengoreksi penegakan hukum yang dinilai tidak tepat. Laporan ke BPKP dan Ombudsman diajukan setelah pelaporan hakim ke MA dan KY. Lembong berharap, melalui laporan ini, tidak ada lagi pihak yang mengalami pengalaman serupa dengan apa yang dialaminya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, serta asas praduga tak bersalah.

Pengacara Lembong lainnya mempertanyakan profesionalitas tim penghitung kerugian negara. Ia menegaskan bahwa audit yang dilakukan mengandung kesalahan dan tidak profesional. Bukti laporan telah diserahkan kepada BPKP dan Ombudsman dengan nomor laporan masing-masing 55/VIlI/2025 dan 56/VIIl/2025.

Dalam laporannya, Lembong menduga adanya pelanggaran, penyimpangan, dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus impor gula yang dilakukan oleh auditor BPKP.

Adapun susunan Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilaporkan adalah sebagai berikut:

  1. Miswan Nasution (Koordinator Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya)
  2. Kristiyanto (Pengendali Teknis)
  3. Khusnul Khotimah (Ketua Tim)
  4. John Michel (Anggota Tim)
  5. Sigit Sukhem (Anggota Tim)
  6. M. Amirul Mu’min (Anggota Tim)

Sebagai informasi tambahan, Tom Lembong sebelumnya telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghentikan proses hukumnya. Saat ini, Lembong telah dibebaskan dari Rutan Cipinang.

Scroll to Top