Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan tanggapan terkait sindiran yang dilontarkan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengenai kasus Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto justru semakin memperjelas status kesalahannya.
"Amnesti yang diberikan semakin mengukuhkan bahwa status bersalah tetap ada, meskipun telah mendapatkan pengampunan dari Presiden," ujar Setyo.
Setyo juga menekankan bahwa KPK telah menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasto sendiri telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR untuk Harun Masiku.
"KPK telah menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, sampai dengan putusan yang menyatakan Hasto terbukti bersalah," tegasnya.
Sebelumnya, Megawati mengungkapkan kesedihannya terhadap kondisi KPK saat ini setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto. Megawati mengaku sebagai sosok yang mendirikan KPK dan merasa aneh dengan model penegakan hukum yang terjadi saat ini.
Presiden ke-5 RI tersebut juga menyinggung perlunya Presiden turun tangan dalam kasus Hasto, yang menurutnya tidak lazim.
Sebagai informasi, Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap PAW untuk Harun Masiku dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Namun, ia kemudian mendapatkan amnesti sehingga tidak perlu menjalani hukuman tersebut.