Cafe Ganti Musik dengan Suara Burung: Bebas Royalti?

Fenomena unik terjadi di kalangan pemilik cafe dan resto di Jakarta. Meningkatnya kesadaran dan kekhawatiran akan pembayaran royalti lagu membuat sebagian dari mereka beralih ke alternatif yang tak terduga: suara alam dan kicau burung.

Alih-alih memutar musik dan berurusan dengan kewajiban royalti, beberapa pengusaha memilih memanjakan telinga pelanggan dengan suara burung sebagai hiburan.

Piyu "Padi Reborn", Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menanggapi fenomena ini dengan tenang. Ia mengingatkan bahwa regulasi terkait royalti sudah ada sejak 2014 dan meminta semua pihak untuk menunggu keputusan yang berlaku.

Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, pun memberikan komentarnya. Ia mempersilakan pemilik usaha untuk tidak memutar musik jika memang itu pilihan mereka. Namun, ia menegaskan bahwa setiap pemutaran musik, baik lagu Indonesia, lagu barat, maupun lagu tradisional, tetap wajib membayar hak cipta.

Lebih lanjut, Dharma menjelaskan bahwa penggunaan suara burung pun tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban. Suara burung yang diputar memiliki hak terkait karena ada pihak yang merekam dan memproduksinya. Produsen rekaman suara tersebut memiliki hak atas materi rekaman audio tersebut.

Lantas, bagaimana pendapat Anda tentang fenomena ini? Apakah penggantian musik dengan suara burung merupakan solusi tepat untuk menghindari royalti?

Scroll to Top