Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh KY.
KY mengonfirmasi bahwa mereka akan segera memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut. Pihaknya meminta kuasa hukum Tom Lembong untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Laporan yang diajukan ke KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa majelis hakim guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
Komisi Yudisial menegaskan tidak akan ragu merekomendasikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Laporan tersebut secara resmi diterima KY pada tanggal 4 Agustus lalu.
Sebelumnya, Tom Lembong telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang mengakhiri proses hukum yang menjeratnya. Lembong pun telah dibebaskan dari Rutan Cipinang.
Selain melaporkan majelis hakim, Tom Lembong juga mengadukan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.