Penyanyi Rayen Pono mengambil langkah tegas dengan berencana melaporkan musisi Ahmad Dhani ke pihak kepolisian. Tindakan ini diambil tanpa melalui somasi terlebih dahulu.
Rayen menyatakan, tujuan pelaporan ini bukan sekadar menuntut permintaan maaf. Baginya, tindakan Ahmad Dhani dianggap sebagai pelanggaran hukum yang harus ada konsekuensinya.
Menurut rencana, Rayen bersama tim kuasa hukumnya akan mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu, 23 April 2025, pukul 10.00 WIB. Kasus yang akan dilaporkan berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE.
Langkah hukum ini dipicu oleh kesalahan penyebutan marga Rayen yang dinilai telah berulang kali dilakukan oleh Ahmad Dhani. Sebelumnya, Rayen telah memaafkan kesalahan penulisan nama "Rayen Porno" dalam undangan debat terbuka tentang royalti musik.
Namun, Ahmad Dhani kembali menyebut nama tersebut dalam debat tata kelola royalti musik yang baru-baru ini berlangsung. Pengulangan inilah yang memicu kemarahan keluarga Rayen.
Rayen menjelaskan bahwa meskipun ia secara pribadi telah memaafkan kesalahan sebelumnya, pengulangan tersebut saat debat membuat keluarganya sangat tersinggung dan tidak dapat menerima. Oleh karena itu, ia merasa perlu mengambil tindakan hukum sebagai respons atas perasaan tersinggung dan kemarahan keluarganya.