Jakarta – Tim pembela hukum sembilan petinggi perusahaan swasta yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan proses hukum. Permintaan ini diajukan menyusul adanya abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Hotman Paris, salah satu kuasa hukum, menyampaikan permohonan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menegaskan bahwa Keppres tentang abolisi Tom Lembong mencakup penghentian seluruh proses dan konsekuensi hukum terkait kasus tersebut.
"Kami memohon agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ditarik dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, atau hakim menghentikan perkara tersebut," ujar Hotman. Ia menambahkan, Kejaksaan Agung seharusnya mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi dan amnesti.
Soesilo Aribowo, perwakilan kuasa hukum lainnya, berpendapat bahwa unsur pidana dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menjadi gugur dengan adanya abolisi terhadap Tom Lembong. "Jika pelaku utama sudah ditiadakan, maka pihak-pihak yang terlibat sebagai asesor otomatis gugur," jelasnya.
Sembilan terdakwa dari pihak swasta yang dimaksud adalah:
- Tony Wijaya (Direktur Utama PT Angels Products)
- Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene)
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
- Eka Sapanca (Presiden Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama)
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)
- Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
- Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)