Polemik royalti musik di Indonesia masih terus berlanjut. Terbaru, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa bisnis yang memutar musik di area publik, seperti kafe, restoran, atau pusat kebugaran, wajib membayar royalti.
Sebagai respons, beberapa pelaku usaha mencoba mencari alternatif dengan memutar suara burung atau alam untuk menghindari kewajiban royalti. Namun, benarkah cara ini efektif?
Suara Burung dan Alam Pun Tak Luput dari Royalti
Ketua LMKN menjelaskan bahwa suara alam dan burung yang direkam juga memiliki hak cipta yang melekat pada produser rekaman. Artinya, jika bisnis memutar rekaman suara tersebut di area publik, mereka tetap berkewajiban membayar royalti.
"Tidak ada keharusan memutar musik. Tetapi kalau ada pemutaran musik, baik itu musik Indonesia, lagu barat, atau lagu tradisional, kewajiban membayar hak cipta tetap berlaku," ujar ketua LMKN.
Alasannya, produsen yang merekam suara burung atau alam memiliki hak terkait atas materi rekaman tersebut. Hak ini dilindungi undang-undang.
Lagu Luar Negeri Juga Wajib Royalti
Bagaimana dengan lagu-lagu dari musisi mancanegara? Aturan yang sama berlaku. Pelaku usaha wajib membayar royalti jika memutar lagu asing di tempat usaha mereka. Pembayaran royalti dapat dilakukan melalui LMKN yang bekerja sama dengan LMKN di negara asal lagu.
Siapa Saja yang Wajib Bayar Royalti?
Kewajiban membayar royalti berlaku bagi semua pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, pusat kebugaran, pusat perbelanjaan, dan hotel. Tujuannya adalah agar pengunjung merasa terhibur dan nyaman.
Kewajiban ini diatur dalam undang-undang yang berlaku. Bahkan, meski pelaku usaha sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium, mereka tetap wajib membayar royalti untuk penggunaan komersial di ruang publik.
Alternatif Jika Tak Mampu Bayar Royalti
Jika anggaran terbatas, pelaku usaha dapat mempertimbangkan alternatif lain, seperti menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free), musik dengan lisensi Creative Commons, memutar musik ciptaan sendiri, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen.
Jangan Khawatir dan Takut Memutar Lagu Indonesia
Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha, LMKN mengimbau agar tidak perlu takut memutar lagu Indonesia. Pemblokiran pemutaran lagu Indonesia justru dapat merugikan ekosistem musik lokal dan menghilangkan apresiasi terhadap musisi Indonesia.