Jakarta – Fitri Salhuteru belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.
Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa Fitri telah dua kali dipanggil, namun belum hadir. "Sudah dua kali pemanggilan, namun yang bersangkutan belum hadir," ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Polisi belum menerima alasan ketidakhadiran Fitri. "Sementara belum ada alasan kenapa dia tidak hadir," tambah Kompol Murodih.
Proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada pemanggilan paksa. "Karena ini prosesnya masih penyelidikan, jadi kita tidak ada pemanggilan secara paksa," jelasnya.
Penyidik akan mendalami perkara ini dengan melibatkan ahli hukum, ahli bahasa, dan ahli IT. "Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan ahli hukum, ahli bahasa, ahli IT yg mana hasil dari itu baru nanti kita akan lanjutkan. Jadi nanti kita menunggu hasil dari ahli itu," pungkasnya.
Nikita Mirzani melaporkan Fitri karena merasa terus-menerus menjadi bahan perbincangan di media sosial. "(Alasan melaporkan) karena si manusia ini tuh pagi, siang, sore, malem, berbulan-bulan ngebahas gue aja," ungkap Nikita, Rabu (12/2/2025) malam.
Nikita merasa pembicaraan tersebut sudah mengarah ke fitnah. "Kalau yang dibahasnya gak menjurus ke fitnah dan gak ditambah-tambahin gak masalah. Tapi ini udah ngalor-ngidul ke mana-mana," bebernya.
Laporan Nikita dikonfirmasi oleh Kompol Nurma Dewi, PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut terkait UU ITE pasal 27 ayat 1 juncto 45, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Ancaman hukuman jelas ya di sini di atas 5 tahun," kata Kompol Nurma Dewi.