Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Putusan Lepas Korupsi Minyak Sawit Rp60 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan suap senilai Rp60 miliar. Suap ini diduga bertujuan untuk mengatur putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan terdakwa korporasi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang suap tersebut diduga diserahkan oleh tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), seorang Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Diduga terjadi pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN sejumlah Rp60 miliar, yang dilakukan melalui WG, yang menjabat sebagai panitera," jelas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.

Qohar menjelaskan bahwa pemberian suap ini terjadi saat Arif masih menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Suap tersebut diduga memengaruhi majelis hakim untuk mengeluarkan putusan lepas (onslag), yang menyatakan bahwa meskipun unsur-unsur pasal yang didakwakan terpenuhi, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Saat ini, Kejagung tengah menyelidiki aliran dana suap tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara ini.

Selain Arif dan Wahyu Gunawan, Marcella Santoso dan Ariyanto juga telah ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus ini.

Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) tersebut terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto, anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony. Mereka menyatakan bahwa perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa.

Namun, hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa, serta memerintahkan pemulihan hak dan martabat para terdakwa. Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan ini.

Scroll to Top