Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani kembali memanas. Artis kontroversial tersebut berupaya untuk memutar rekaman yang menurutnya dapat membuktikan adanya upaya pengaturan jaksa dan hakim oleh pihak Reza Gladys.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), Nikita mengajukan permohonan tersebut, namun Hakim Ketua menolak dengan tegas. Hakim mengingatkan prosedur persidangan yang telah ditetapkan dan menyarankan Nikita untuk melaporkan dugaan transaksional dalam perkara ini kepada pihak berwajib.
Nikita mengungkapkan kekecewaannya, menyatakan bahwa pelaporan ke polisi seringkali berjalan lambat. Hakim langsung memotong pernyataannya dan meminta Nikita untuk duduk di samping penasihat hukumnya.
Meski ditolak, Nikita terus mendesak agar diberi kesempatan untuk memutar rekaman tersebut. Namun, Hakim tetap pada pendiriannya, menekankan bahwa agenda sidang hari itu adalah pembuktian dari penuntut umum dan saksi sudah siap.
"Tidak ada kesempatan," tegas Hakim.
Nikita akhirnya mengalah dan menyatakan akan memutar rekaman tersebut di lain waktu.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Mereka juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.