Saham MINA Kembali Digembok BEI Akibat Kenaikan Harga Ekstrem

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) mulai sesi I perdagangan hari ini, Rabu (7/8/2025), di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Ini adalah suspensi kedua yang dijatuhkan kepada emiten tersebut.

Sebelumnya, BEI telah melakukan suspensi sementara pada perdagangan saham MINA pada Senin (4/8) karena lonjakan harga yang sangat signifikan.

Setelah dibuka kembali pada hari Selasa (6/8), saham MINA masih menunjukkan tren positif dengan kenaikan 17,79% ke level Rp92. Dalam seminggu terakhir, MINA telah melonjak 46,56% di level Rp192, melanjutkan kenaikan selama sebulan terakhir sebesar 97,94% dari harga awal Rp97.

Secara keseluruhan, dalam setahun terakhir, MINA mencatatkan kenaikan fantastis sebesar 966,67% dari Rp18 menjadi Rp192, mendekati kenaikan 10 kali lipat atau 1.000%.

"PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 7 Agustus 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut," demikian pernyataan resmi dari BEI.

Penghentian sementara (suspensi) pada emiten milik Happy Hapsoro ini dilakukan sebagai upaya perlindungan investor.

Bursa menghimbau kepada seluruh pihak terkait untuk selalu memperhatikan informasi yang disampaikan oleh Perseroan secara terbuka.

Dalam kasus serupa, suspensi kedua ini berpotensi berlangsung lebih dari satu hari perdagangan, bisa satu minggu, atau bahkan lebih lama. Setelah suspensi dicabut, status MINA akan berubah menjadi FCA atau Efek dalam Pemantauan Khusus.

Scroll to Top