Dunia kuliner Indonesia dikejutkan dengan temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait adanya kandungan babi dalam beberapa produk makanan. Ironisnya, sebagian dari produk tersebut bahkan memiliki sertifikat halal.
Penemuan ini merupakan hasil koordinasi yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH dan BPOM terkait pengawasan jaminan produk halal di bidang obat dan makanan. Dari 11 produk yang diawasi, 9 di antaranya positif mengandung unsur babi (porcine) setelah melalui pengujian laboratorium DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Dari 9 produk tersebut, 7 di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara 2 lainnya tidak. Berikut adalah daftar produk yang dimaksud:
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow: Marshmallow aneka rasa (leci, jeruk, stroberi, anggur) yang diproduksi di Filipina dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy: Diproduksi di Filipina dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.
ChompChomp Car Mallow: Marshmallow bentuk mobil yang diproduksi di China dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.
ChompChomp Flower Mallow: Marshmallow bentuk bunga yang diproduksi di China dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung: Mini marshmallow yang diproduksi di China dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.
Hakiki Gelatin: Bahan tambahan pangan pembentuk gel yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta. Produk ini memiliki sertifikasi halal.
Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila: Vanilla Marshmallow Filling yang diproduksi di China dan diimpor oleh Budi Indo Perkasa. Produk ini memiliki sertifikasi halal.
AAA Marshmallow Rasa Jeruk: Diproduksi di China dan diimpor oleh PT Aneka Anugerah Abadi. Produk ini tidak memiliki sertifikasi halal.
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat: Diproduksi di China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia. Produk ini tidak memiliki sertifikasi halal.
Menyikapi temuan ini, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Sementara itu, BPOM memberikan peringatan dan menginstruksikan penarikan produk bagi 2 produk yang terindikasi memberikan data yang tidak benar dalam registrasi.
Kepala BPJPH menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud komitmen terhadap regulasi yang harus ditaati dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi kehalalan dan keamanan produk melalui kanal resmi pemerintah, yaitu website BPJPH dan BPOM, serta akun Instagram resmi mereka.