Sebuah unggahan viral di media sosial X mengklaim bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mempertimbangkan kebijakan yang mewajibkan pengguna membeli paket internet premium jika ingin menggunakan fitur panggilan WhatsApp. Unggahan tersebut bahkan menampilkan foto Menteri Kominfo, Meutya Hafid, seolah-olah mendukung narasi tersebut.
Kabar ini tentu saja menimbulkan kehebohan dan keresahan di kalangan masyarakat. Benarkah demikian?
Faktanya: Klaim tersebut tidak benar. Menteri Kominfo, Meutya Hafid, secara tegas membantah adanya rencana pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoIP), termasuk WhatsApp Call.
"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," demikian pernyataan resmi dari Menteri Kominfo.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Kominfo memang menerima masukan dari berbagai pihak, seperti asosiasi penyelenggara telekomunikasi, terkait penataan ekosistem digital dan hubungan antara penyedia layanan OTT (Over-the-Top) dengan operator jaringan. Namun, usulan tersebut belum pernah dibahas secara resmi dan belum menjadi agenda kementerian.
Saat ini, fokus utama Kominfo adalah memperluas akses internet di wilayah tertinggal, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat keamanan dan perlindungan data di ruang digital. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, fitur WhatsApp Call tetap dapat digunakan seperti biasa tanpa perlu internet premium.