Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil uji urine yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Fachri dinyatakan positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika.
"Hasil tes urine menunjukkan positif penggunaan beberapa jenis narkotika," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam. Pihak kepolisian belum merinci jenis narkotika yang dikonsumsi oleh pemeran film "Pengabdi Setan" tersebut. Informasi lengkap mengenai jenis narkoba dan barang bukti akan disampaikan pada konferensi pers.
Fachri Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 20 April 2025, pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini menandai kasus narkoba ketiga yang menjeratnya.
Pada tahun 2007, nama Fachri Albar sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi menemukan kokain di kamarnya saat menangkap buronan kasus ekstasi. Ayahnya, Ahmad Albar, juga turut ditangkap dalam kasus tersebut. Meskipun sempat menyerahkan diri ke BNN, Fachri dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pengguna atau pemilik kokain, namun diwajibkan melapor ke Mabes Polri.
Pada 14 Februari 2018, Fachri kembali ditangkap di rumahnya. Kali ini, polisi menemukan sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, satu butir camlet, serta puntung ganja bekas pakai. Akibatnya, ia menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di RSKO Cibubur.
Kasus terbaru ini menambah catatan kelam perjalanan hidup Fachri Albar dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba.