Fenomena musisi yang mengizinkan lagu mereka diputar bebas di kafe dan restoran menuai tanggapan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN menekankan bahwa sebuah lagu melibatkan berbagai hak yang perlu diperhatikan.
Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menjelaskan bahwa memberikan izin gratis tidak serta merta mencakup seluruh hak yang ada dalam sebuah lagu. "Jika menggratiskan, belum tentu suara rekaman dari pelaku pertunjukan setuju, atau pemilik rekamannya setuju. LMKN mengelola pemanfaatan lagu dan musik untuk tiga hak ini," ujarnya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak salah mengartikan ‘menggratiskan’ karena sebuah lagu adalah hasil kolaborasi banyak pihak.
Senada dengan Yessy, Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, menambahkan bahwa lagu merupakan produk kolektif yang melibatkan pencipta, penyanyi, hingga produser. "Dalam sebuah lagu itu terdapat ‘bundle of rights’. Ada penciptanya, ada penampil atau performer-nya, dan ada produsernya. Jadi satu paket," jelas Bernard.
Pernyataan LMKN ini merespons sikap beberapa musisi, seperti Uan Kaisar dari Juicy Luicy dan Ahmad Dhani, yang memberikan izin pemutaran lagu mereka secara gratis. Uan mempersilakan lagu-lagu Juicy Luicy dibawakan di kafe tanpa royalti, sementara Ahmad Dhani bahkan menawarkan izin gratis pemutaran lagu Dewa 19 di restoran hanya dengan mengirimkan pesan.
LMKN mengingatkan bahwa meskipun hak cipta sebuah lagu dapat diberikan kepada orang lain, ada hak-hak lain yang tidak boleh diabaikan. "Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak pihak lain," tegas Bernard. Kompleksitas hak cipta dalam sebuah lagu perlu dipahami agar tidak terjadi pelanggaran hak di kemudian hari.