BPKP Bantah Tudingan Kejanggalan Audit Kasus Impor Gula Tom Lembong

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong. Laporan tersebut mempertanyakan integritas auditor BPKP yang terlibat dalam audit kasus impor gula, yang bahkan telah memberikan kesaksian di pengadilan.

BPKP menegaskan bahwa audit impor gula dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung dan telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku.

"Tim auditor yang bertugas adalah pegawai BPKP berpengalaman yang profesional, independen, dan berintegritas," demikian pernyataan resmi BPKP. BPKP juga membantah klaim bahwa ada anggota tim yang baru lulus seleksi CPNS tahun 2024.

BPKP menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan tugas BPKP, dan siap mendampingi auditor yang telah bekerja sesuai prosedur.

Isu ini muncul di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong. Pihak Lembong melaporkan dugaan penyimpangan dan maladministrasi dalam perhitungan kerugian negara ke Ombudsman RI dan BPKP.

Menurut kuasa hukum Tom Lembong, audit BPKP menjadi dasar utama dakwaan hukuman penjara. Mereka menuding audit tersebut tidak profesional dan sarat kejanggalan, sehingga laporan tersebut menargetkan ketua tim auditor BPKP.

Salah satu auditor BPKP yang dilaporkan adalah Chusnul Khotimah, yang sebelumnya bersaksi di persidangan Tom Lembong dan menyebut kerugian negara akibat impor gula periode 2015-2016 mencapai Rp578 miliar.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa hakim yang menangani perkara Tom Lembong telah memenuhi syarat sertifikasi.

Scroll to Top