Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mendorong masyarakat Indonesia untuk segera beralih dari kartu SIM fisik ke Embedded Subscriber Identity Module atau eSIM. Langkah ini didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan teknologi eSIM.
Menurut Kominfo, transisi ke eSIM adalah bagian penting dari revolusi digital global. eSIM menawarkan keamanan dan efisiensi yang lebih tinggi dibandingkan kartu SIM fisik.
Masyarakat yang memiliki perangkat yang mendukung eSIM diimbau untuk segera beralih. Hal ini untuk melindungi data pribadi dan mencegah penyalahgunaan identitas. Integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik pada eSIM memberikan perlindungan ganda terhadap kejahatan digital seperti spam, phishing, dan judi online.
Pemerintah juga mengajak operator seluler untuk aktif mengedukasi masyarakat tentang migrasi ke eSIM. Kampanye ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital. Dengan 280 juta penduduk dan 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengelola data pelanggan. Kominfo berkomitmen untuk membersihkan data seluler yang bermasalah dan menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Apa itu eSIM?
eSIM adalah kartu SIM digital yang tertanam langsung di perangkat seperti ponsel atau tablet. Pengguna tidak perlu lagi memasukkan atau mengganti kartu SIM fisik. eSIM memungkinkan pengguna mengakses jaringan seluler tanpa harus mengganti kartu SIM.
eSIM dinilai lebih aman karena sulit disalahgunakan, terutama dalam hal data pribadi. Selain itu, teknologi ini mendukung perkembangan Internet of Things (IoT) dan meningkatkan efisiensi operasional industri telekomunikasi. eSIM juga lebih praktis karena pengguna dapat beralih antar operator atau nomor secara digital tanpa mengganti kartu SIM fisik.