Pemerintah secara resmi mengumumkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional. Keputusan ini diambil untuk memeriahkan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kepastian ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Penetapan cuti bersama ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan adanya penambahan ini, masyarakat Indonesia dapat menikmati libur panjang sehari setelah peringatan kemerdekaan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan lebih meriah dan bermakna. Pemerintah mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera hingga pesta rakyat dan kegiatan kebudayaan.
Selain memperkuat rasa nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diprediksi akan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian daerah. Peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian.
Pemerintah mengimbau seluruh elemen masyarakat, baik instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum, untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya demi mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Mari rayakan kemerdekaan dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab!