Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mendesak Lippo Group untuk mengembalikan dana konsumen apartemen Meikarta sebesar Rp26,8 miliar. Permintaan ini disampaikan dalam mediasi antara Lippo Group dan konsumen Meikarta yang berlangsung di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (23/4).
Menurut data Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu BENAR-PKP, terdapat 118 aduan terkait Meikarta. Sebanyak 102 konsumen telah melengkapi berkas dengan total ganti rugi mencapai Rp26.855.558.439.
"Ini angka untuk 102 konsumen. Apakah sudah yakin dan sudah diperiksa ulang?" tanya Menteri Ara kepada jajarannya.
Menteri Ara secara langsung meminta petinggi Lippo Group, James dan John, untuk segera menyelesaikan pembayaran tersebut. "James, John, bisakah kali ini ikut saya? Kalian bayarkan itu," tegasnya.
Selain itu, Menteri Ara menyoroti adanya 16 konsumen yang berkasnya belum lengkap. Ia menginstruksikan agar berkas-berkas tersebut diselesaikan sebelum 1 Juni 2025. Batas waktu pembayaran dana konsumen diberikan hingga 23 Juli 2025.
Menanggapi permintaan tersebut, James Riady menyampaikan terima kasih atas mediasi yang difasilitasi oleh Menteri Ara. Ia meyakinkan bahwa dana konsumen Meikarta akan segera dibayarkan.
"Saya yakin Meikarta akan mengikuti arahan Pak Menteri," kata James. Ia menambahkan bahwa Meikarta akan menyelesaikan masalah ini seiring dengan penyelesaian pembangunan, kesiapan lahan, dan infrastruktur.