Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, membuat gebrakan dengan memperbolehkan lagu-lagunya diputar bebas di kafe dan restoran tanpa pungutan royalti. Namun, ada pengecualian penting yang perlu dicatat.
Dhani menegaskan bahwa untuk pertunjukan konser yang melibatkan penyanyi profesional atau band, izin dari dirinya sebagai pencipta lagu tetap wajib hukumnya. Ia menyampaikan hal ini melalui akun Instagram pribadinya, menegaskan larangan penggunaan lagu tanpa izin untuk konser profesional.
Sebelumnya, Ahmad Dhani memberikan lampu hijau bagi pemilik usaha kafe dan restoran yang ingin memutar lagu-lagu ciptaannya, terutama lagu Dewa 19 yang menampilkan Virzha dan Ello. Ia bahkan mempersilakan para pelaku usaha untuk menghubunginya langsung melalui media sosial jika berminat memanfaatkan tawaran tersebut.
"Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," tulis Dhani.
Keputusan Dhani ini tentu menarik perhatian, mengingat aturan tentang royalti penggunaan musik secara komersial telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Ketentuan tersebut mengharuskan restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya yang menggunakan musik untuk tujuan komersial untuk membayar royalti. Namun, kebijakan Ahmad Dhani ini menjadi pengecualian yang menguntungkan para pemilik usaha kuliner.