PPATK Tegaskan Pemblokiran E-Wallet Hanya Berlaku Kasus Per Kasus

Isu pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi.

Ivan menegaskan bahwa PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir e-wallet, namun tindakan tersebut hanya akan dilakukan dalam konteks penegakan hukum terkait kasus tertentu. Mekanisme ini berbeda dengan pemblokiran rekening dormant yang dilakukan sebelumnya secara massal.

"Ya, [pemblokiran e-wallet] case by case," ungkap Ivan, memperjelas bahwa tindakan tersebut tidak akan dilakukan secara general.

Lebih lanjut, Ivan mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir, terutama bagi mereka yang menggunakan e-wallet secara legal dan bukan untuk tujuan kriminal.

"Tidak perlu panik, tidak ada hal apapun yang menjadi alasan untuk panik," tegasnya. "Negara menjamin hak masyarakat."

Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pemblokiran e-wallet hanya akan dilakukan jika terdapat indikasi tindak pidana, dan bukan sebagai kebijakan umum terhadap e-wallet yang tidak aktif.

Scroll to Top