Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan: KPK Incar Pemberi Perintah dan Aliran Dana Haram

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 ke tahap penyidikan. Fokus utama KPK saat ini adalah mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas perintah pembagian kuota haji yang melanggar aturan.

"Calon tersangka potensial dalam kasus ini tentu berkaitan dengan rangkaian perintah dan pergerakan dana," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Selain mencari tahu siapa yang memberikan instruksi, KPK juga tengah menelusuri ke mana saja aliran dana terkait dengan pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan itu mengalir. Meskipun demikian, detail mengenai identitas pemberi perintah dan penerima dana masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidikan Dimulai

Keputusan untuk meningkatkan status kasus ini diambil setelah KPK menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota haji di Kemenag selama dua tahun terakhir. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebagai dasar untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

"KPK telah menemukan indikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024, sehingga diputuskan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Dalam penyidikan ini, KPK akan menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemeriksaan Saksi-Saksi

Sebelumnya, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak. Beberapa di antaranya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan seorang tokoh agama.

KPK juga secara rutin menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas perkembangan pengusutan kasus ini.

Mantan Menteri Agama juga telah dimintai keterangan oleh KPK beberapa waktu lalu. Setelah diperiksa, ia menyatakan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.

Scroll to Top