Kematian Prada Lucky Cepril Saputra Namo, anggota TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menimbulkan duka mendalam. Prajurit muda ini diduga menjadi korban penganiayaan senior di asrama hingga menghembuskan nafas terakhir setelah sempat dirawat di rumah sakit. Berikut rangkuman fakta terkait kasus tragis ini:
Baru Dua Bulan Menjadi Prajurit
Lucky baru saja menyelesaikan pendidikan dan bertugas sebagai prajurit selama dua bulan. Setelah lulus dari sekolah calon tamtama (Secatam) TNI AD di Singaraja, Bali pada akhir Mei 2025, ia ditempatkan di Yon TP 834/WM di Nagekeo, NTT.
Keluarga Geram dan Menuntut Keadilan
Keluarga Lucky, khususnya kedua orang tuanya, sangat terpukul atas kejadian ini. Sang ayah menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, agar tidak ada lagi korban serupa. Ibunda Lucky juga tak terima anaknya meninggal dengan cara yang tragis dan meminta keadilan ditegakkan.
Dugaan Penganiayaan: Dicambuk dan Lebam
Keterangan yang didapat keluarga menyebutkan bahwa Lucky diduga disiksa dengan cara dicambuk oleh seniornya. Luka lebam juga ditemukan di tubuh korban saat dirawat di rumah sakit.
Empat Prajurit Ditangkap, Puluhan Diperiksa
Polisi Militer (POM) TNI telah mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Lucky. Selain itu, sekitar 20 prajurit lainnya juga diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya.
TNI Klaim Transparan dalam Penyelidikan
Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana memastikan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara transparan dan profesional. Tim investigasi dari Sub Detasemen Polisi Militer (Sudenpom) Kupang dan Intelijen telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. TNI juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.