Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, menyalahgunakan dana hasil dugaan korupsi senilai miliaran rupiah. Dana tersebut diduga digunakan untuk membangun usaha pribadi seperti showroom dan rumah makan.
Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023.
Menurut KPK, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar yang berasal dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembangunan showroom, pembelian tanah, deposito, kendaraan, dan aset lainnya.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari sumber yang sama. Uang tersebut diduga digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli tanah, bangunan, dan kendaraan.
KPK mengungkapkan bahwa dana sosial dari BI dan OJK disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh Satori dan Heri Gunawan. Selain itu, keduanya juga diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya melalui yayasan-yayasan tersebut. Namun, kegiatan sosial yang dijanjikan dalam proposal diduga tidak dilaksanakan.
Atas perbuatan tersebut, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan status tersangka ini.