Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Marga

Musisi Rayen Pono baru saja mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu (23/4/2025). Laporan ini terkait dugaan penghinaan terhadap marga Rayen Pono.

Menanggapi pelaporan tersebut, Ahmad Dhani memberikan respons singkat. Ia menyatakan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun, ia juga menekankan bahwa interpretasi terhadap hukum bisa berbeda-beda bagi setiap individu.

Laporan Rayen Pono didasarkan pada Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B UU RI No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sebagai bukti, Rayen Pono menyertakan video perdebatan antara dirinya dengan Ahmad Dhani yang terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, pada tanggal 10 April 2025. Perdebatan ini merupakan bagian dari diskusi yang diadakan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengenai royalti dan Undang-Undang Hak Cipta.

Persoalan ini bermula dari kesalahan penulisan nama Rayen Pono dalam undangan debat menjadi "Rayen Porno", yang dianggap Rayen Pono sebagai bentuk penghinaan.

Ahmad Dhani sendiri telah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada niat untuk melakukan penghinaan.

Scroll to Top