Bupati Kolaka Timur Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSUD

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari. Abdul Azis terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol saat dibawa menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak negatif pada pelayanan kesehatan masyarakat di Kolaka Timur. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Selain Abdul Azis, KPK juga menahan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Andi Lukman Hakim, seorang pejabat Kementerian Kesehatan yang bertindak sebagai PIC proyek, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD, Deddy Karnady dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP), dan Arif Rahman yang juga berasal dari pihak swasta KSO PT PCP.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang memiliki nilai total Rp126,3 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di berbagai daerah.

Scroll to Top