Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Kendati belum mengumumkan nama-nama yang akan menjadi tersangka, KPK memberikan sedikit gambaran mengenai kriteria sosok yang berpotensi terseret dalam kasus ini.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, fokus penyidikan akan tertuju pada pihak-pihak yang memiliki peran sentral dalam alur pemberian perintah dan aliran dana yang mencurigakan. "Calon tersangka, tentu saja, berkaitan erat dengan alur perintah dan pergerakan dana," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa individu yang memberikan instruksi terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, serta pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait penambahan kuota tersebut, akan menjadi target utama dalam penyidikan ini.
"Siapa yang memerintahkan pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan, dan siapa saja yang menerima aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota, itulah yang akan kami dalami," tegas Asep.
Keputusan KPK untuk meningkatkan status kasus ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023-2024. Sprindik umum telah diterbitkan sebagai dasar untuk memulai proses penyidikan.
"KPK telah menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga diputuskan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," papar Asep.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah tokoh penting untuk dimintai keterangan. Di antara mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, serta tokoh agama Khalid Basalamah.