Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong oleh pemerintah memicu pertanyaan. Hamid Awaluddin, mantan Menteri Hukum dan HAM, menekankan pentingnya penjelasan detail dari pemerintah terkait alasan "kepentingan umum" di balik keputusan ini.
Menurut Hamid, masyarakat perlu memahami dasar pemikiran pemerintah, mengingat kedua tokoh tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi. Kasus korupsi jarang mendapatkan pengampunan dari presiden-presiden sebelumnya. Praktik pemberian amnesti di masa lalu lebih sering terkait dengan kasus makar, politik, atau kelompok tertentu, seperti yang dilakukan oleh Soekarno terhadap DI/TII, Soeharto terhadap anggota Fretilin Timor Timur, dan Susilo Bambang Yudhoyono terhadap anggota GAM.
Hamid mengakui bahwa secara konstitusional, presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan amnesti dengan persetujuan DPR, tanpa memandang jenis tindak pidana yang dilakukan. Namun, penjelasan yang transparan tetap diperlukan untuk menghindari persepsi negatif di masyarakat.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang disetujui oleh DPR RI. Dengan amnesti ini, hukuman 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasto atas kasus suap dan perintangan penyidikan dihapuskan, seolah-olah ia tidak pernah menjadi terpidana.
Bersamaan dengan itu, Tom Lembong juga menerima abolisi dari Presiden dan DPR. Abolisi ini menghentikan seluruh proses hukum terhadap Lembong, termasuk putusan dan penuntutan atas kasus korupsi impor gula, dan menghapus status hukumnya.