Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menginstruksikan Fraksi NasDem di DPR RI untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Instruksi ini bertujuan agar DPR dapat menggali lebih dalam mengenai definisi dan mekanisme OTT yang dilakukan KPK.
"Saya instruksikan Fraksi NasDem untuk meminta Komisi III DPR mengadakan dengar pendapat dengan KPK, agar terminologi OTT ini bisa diperjelas. Apa yang dimaksud dengan OTT? Jangan sampai publik bingung dan seseorang langsung distempel OTT," ujar Surya Paloh.
Surya Paloh menegaskan bahwa partainya mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh KPK. Namun, ia menyayangkan adanya kesan dramatisasi dalam setiap OTT.
"Partai tetap konsisten menghormati seluruh upaya penegakan hukum. Namun, kami mengingatkan agar penegakan hukum tidak mendahulukan drama. NasDem merasa sedih jika harus ada drama sebelum penegakan hukum, lalu setelah itu mengharapkan amnesti. Itu tidak bagus," tegasnya.
NasDem mendukung proses penegakan hukum yang berjalan murni di KPK. Surya Paloh juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
Abdul Azis ditangkap KPK usai menghadiri agenda Rakernas Partai NasDem di Makassar. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian OTT di tiga lokasi, termasuk Jakarta dan Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap peningkatan kualitas rumah sakit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
KPK sendiri telah memberikan tanggapan terkait komentar Surya Paloh. KPK menyatakan bahwa OTT dilakukan sesuai dengan undang-undang dan SOP yang berlaku. Penyelidikan terkait kasus Kolaka sudah dimulai sejak awal tahun dan peningkatan komunikasi yang mengarah pada proses penarikan uang terdeteksi sejak pertengahan Juli. KPK juga mengklaim telah mengantongi informasi kuat dari para terduga di Jakarta dan Kendari yang mengarah pada keterlibatan Abdul Azis.