Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Kendati demikian, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Penyidikan ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Berikut adalah lima poin penting yang diungkapkan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji ini:
1. Pengumpulan Bukti Masih Berlangsung
KPK saat ini masih aktif mengumpulkan bukti dan informasi untuk mengungkap secara mendalam peran berbagai pihak yang terlibat. Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti sebelum menetapkan tersangka. Tahap penyidikan ini memberikan KPK wewenang yang lebih luas, termasuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, yang tidak dapat dilakukan pada tahap penyelidikan.
2. Target Utama Penyidikan
KPK fokus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas perintah pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana dan mencari tahu siapa saja yang menerima manfaat dari penambahan kuota tersebut.
3. Pemanggilan Kembali Mantan Menteri Agama
KPK berencana memanggil kembali mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi. Selain Yaqut, beberapa pihak lain juga akan dipanggil untuk melengkapi informasi.
4. Perhitungan Kerugian Negara
KPK tengah menghitung kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi ini. Proses perhitungan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK juga akan mengusut tuntas pihak-pihak yang diuntungkan secara tidak sah dalam kasus ini.
5. Kejanggalan Tambahan Kuota Haji
KPK menemukan adanya kejanggalan terkait penambahan kuota 20 ribu jemaah haji. Seharusnya, tambahan kuota tersebut diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, mengingat alasan permintaan kuota adalah untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang sangat panjang. Namun, pada kenyataannya, diduga ada penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut.