Heboh Biaya Royalti Musik di Struk Restoran, Pengusaha Resah!

Sebuah foto struk pembayaran restoran viral di media sosial karena adanya biaya tambahan yang tidak lazim, yaitu biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp 29.140. Hal ini memicu perdebatan dan keresahan di kalangan pemilik usaha kafe dan restoran.

Isu royalti musik memang menjadi perhatian, tidak hanya bagi musisi dan lembaga pengelola royalti, tetapi juga bagi pelaku bisnis kuliner. Banyak kafe dan restoran kini memilih untuk tidak memutar musik atau hanya memutar suara-suara alam untuk menghindari masalah royalti.

Viralnya struk dengan biaya royalti musik ini mendapat tanggapan dari pemilik kafe Nuka Mari Kopi di Bogor. Melalui akun TikToknya, pemilik kafe tersebut mengungkapkan kekhawatiran jika biaya royalti musik dibebankan kepada pelanggan. Ia khawatir hal ini akan membuat pelanggan enggan datang kembali, yang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi bisnisnya.

Pihak Nuka Mari Kopi menegaskan bahwa struk tersebut bukan berasal dari kafenya, melainkan diambil dari unggahan orang lain. Mereka menolak menerapkan biaya royalti kepada pelanggan karena menyadari dampak negatifnya bagi industri makanan dan minuman. Dikhawatirkan, hal ini dapat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung, penutupan usaha, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai solusi, Nuka Mari Kopi mempertimbangkan untuk menggunakan kecerdasan buatan (AI) dalam menciptakan lagu, sehingga terhindar dari kewajiban membayar royalti.

Reaksi netizen terhadap isu ini pun beragam. Banyak yang menolak adanya biaya tambahan untuk royalti musik dan lagu di kafe atau restoran. Mereka berpendapat bahwa mereka datang untuk menikmati makanan dan minuman, bukan untuk mendengarkan musik secara khusus. Beberapa netizen bahkan merasa keberatan karena sudah membayar pajak, dan kini harus menanggung biaya royalti musik pula.

Scroll to Top