Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dijadwalkan hadir di Komisi Yudisial (KY) hari ini, Senin (11/8). Kehadirannya ini terkait dengan laporan yang diajukannya mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Laporan tersebut berfokus pada putusan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membenarkan agenda tersebut, menegaskan komitmen kliennya dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas proses peradilan.
Agenda pertemuan dengan KY dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Selain melapor ke KY, tim hukum Tom Lembong juga telah menyampaikan laporan ke Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Ombudsman RI pada tanggal 4 Agustus 2025. Laporan-laporan tersebut terkait dengan tim audit perhitungan kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Tom Lembong telah dibebaskan dari Rutan Kelas I Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi impor gula. Sebelum mendapatkan abolisi, ia sedang dalam proses mengajukan banding.