Minggu, 10 Agustus 2025 menjadi hari penting bagi TNI dengan diisinya kembali jabatan Wakil Panglima TNI yang telah kosong selama seperempat abad. Dalam upacara militer di Batujajar, Bandung Barat, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI. Pelantikan ini menandai berakhirnya masa vakum 25 tahun pada posisi strategis tersebut. Bersamaan dengan pelantikan, Tandyo Budi Revita juga dipromosikan menjadi Jenderal bintang empat.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali dijabat oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada era Presiden Abdurrahman Wahid sekitar tahun 1999-2000. Setelah itu, jabatan tersebut dihapuskan oleh Gus Dur sebagai bagian dari upaya efisiensi organisasi TNI.
Posisi Wakil Panglima TNI diaktifkan kembali pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 66 Tahun 2019. Namun, baru di era Presiden Prabowo, jabatan tersebut diisi kembali melalui Perpres 84 Tahun 2025.
Sebelum pelantikan, Tandyo Budi Revita, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), memang telah menjadi kandidat kuat untuk mengisi posisi tersebut. Sinyal kuat ini terlihat pada 1 Agustus 2025, ketika ia menjadi satu-satunya wakil kepala staf yang hadir dalam pertemuan di Hambalang bersama Presiden Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta para kepala staf angkatan lainnya.
Tandyo Budi Revita dikenal memiliki pengalaman luas di dunia militer. Sebelum menjadi Wakasad, ia pernah menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Pangdam hingga pejabat di Kementerian Pertahanan.
Pelantikan Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dilaksanakan dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan TNI di Pusat Pendidikan dan Latihan Komando Pasukan Khusus TNI AD, Batujajar, Jawa Barat, pada Minggu, 10 Agustus 2025. Presiden Prabowo secara simbolis mengganti tanda pangkat lama Tandyo dengan tanda pangkat baru Jenderal bintang 4.
Pengaktifan kembali jabatan Wakil Panglima TNI dinilai sebagai respons terhadap kompleksitas tugas Panglima TNI saat ini. Peran Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dinilai tidak cukup untuk mengatasi tantangan yang ada. Beberapa faktor utama yang mendorong keputusan ini adalah luasnya peran dan tugas TNI sesuai UU Nomor 3 Tahun 2025, serta terbitnya Perpres Nomor 85 Tahun 2025 yang mengubah pola hubungan antara Kemenhan dan TNI.
Perpres 84 Tahun 2025 hanya menyebutkan bahwa jabatan Wakil Panglima TNI diemban oleh perwira tinggi bintang 4, tanpa merinci tugas dan persyaratan jabatan. Namun, Perpres 66 Tahun 2019 mencantumkan empat tugas utama Wakil Panglima TNI: membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran terkait kebijakan pertahanan negara, menggantikan Panglima apabila berhalangan, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima. Wakil Panglima juga berperan sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu.