Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan analisis mendalam dan secara bertahap membuka blokir sementara terhadap 122 juta rekening tidak aktif (dormant) sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025. Dari analisis ini, PPATK berhasil memetakan risiko terkait pemilik dan pengguna rekening dormant di 105 bank.
Sebagian besar rekening dormant ini tidak melakukan transaksi debit selama 5 hingga 35 tahun.
Peta risiko yang disusun PPATK mengkategorikan rekening dormant berdasarkan tingkat risikonya tanpa membuka informasi pribadi nasabah. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, peta risiko ini akan menjadi acuan bagi regulator dan industri keuangan untuk melindungi kepentingan nasabah.
PPATK juga telah menyiapkan rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant yang akan diserahkan kepada pihak berwenang.
Sebagai langkah perlindungan masyarakat, PPATK menghimbau perbankan untuk secara proaktif memperbarui informasi identitas dan keberadaan nasabah melalui kontak langsung, baik tatap muka maupun online. Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan bagian dari proses Know Your Customer (KYC).
Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% telah diaktifkan kembali. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada bank sesuai mekanisme dan kebijakan internal masing-masing.
PPATK berharap rekening yang diaktifkan kembali terhindar dari jual beli rekening, peretasan, penyalahgunaan, dan tindakan ilegal lainnya. Tindakan ilegal terhadap rekening dormant dinilai akan merugikan pemilik rekening yang sah dan berdampak negatif pada perekonomian nasional.
Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Kunjungi kantor pusat atau cabang bank terdekat.
- Jika tidak memungkinkan hadir secara tatap muka, hubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
- Siapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa penghentian sementara rekening dormant bukan bentuk hukuman, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor keuangan.
Kebijakan ini didasarkan pada laporan perbankan dan pembaruan informasi nasabah oleh bank. Upaya ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, dan tindak pidana lainnya.
PPATK juga mengajak masyarakat untuk selalu memperbarui data dan identitas di bank, tidak meminjamkan atau menjual identitas dan rekening kepada pihak lain, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan pada rekening.