Kuasa hukum mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Heppy Sebayang, mengungkapkan alasan di balik pengiriman surat kepada keluarga besar pendiri Taman Safari Indonesia. Menurutnya, pendiri OCI, Hadi Manansang, telah wafat, dan kelompok sirkus tersebut menjadi cikal bakal berdirinya Taman Safari.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI, mantan pemain sirkus OCI, dan pihak Taman Safari Indonesia di Jakarta.
Surat tersebut ditujukan kepada tiga putra Hadi Manansang: Jansen Manansang, Frans Manansang, dan Tony Sumampouw. Kuasa hukum menjelaskan bahwa tujuan pengiriman surat bukan ke Taman Safari secara langsung, melainkan kepada ahli waris OCI, mengingat Hadi Manansang telah meninggal dunia.
Inti dari surat tersebut adalah mengenai belum dilaksanakannya rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap para mantan pemain sirkus.
Surat tersebut memohon pertemuan kekeluargaan dengan keluarga pendiri Taman Safari atau putra-putra pendiri OCI untuk membahas dugaan kekerasan dan eksploitasi yang terjadi di masa lalu.
Rekomendasi Komnas HAM tahun 1997, yang disertakan dalam surat tersebut, menyoroti perlunya menjernihkan asal usul anak-anak pemain sirkus, publikasi terkait hal tersebut, serta pengawasan praktik latihan yang keras agar tidak mengarah pada penyiksaan. Rekomendasi juga menekankan penyelesaian sengketa antara OCI dan mantan pemain sirkus secara kekeluargaan.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Soleh, menambahkan bahwa surat ini dilayangkan sekitar tahun 2023.
Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh sejumlah mantan pemain sirkus OCI, perwakilan Taman Safari, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar.