Kasus Prada Lucky: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Maut

KUPANG – Sebanyak dua puluh prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengumumkan bahwa seluruh tersangka telah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana, dan kini berada di Kupang untuk proses hukum selanjutnya. Proses rekonstruksi akan dilakukan setelah pemeriksaan awal selesai.

Dari 20 tersangka, satu di antaranya adalah seorang perwira. Identitas perwira tersebut belum diungkapkan dan akan disampaikan oleh penyidik.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, diduga meninggal dunia akibat penganiayaan oleh seniornya. Kodam IX/Udayana telah memeriksa 20 prajurit TNI AD dalam mengusut kasus ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende. Sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Scroll to Top