Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Atas Penembakan Tiga Polisi di Arena Judi Sabung Ayam

Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua Bazarsah atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian di lokasi perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Putusan ini dibacakan pada sidang vonis yang digelar pada Senin (11/8).

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, serta perjudian. Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari dinas militer.

Suasana ruang sidang dipenuhi isak tangis keluarga korban saat mendengarkan vonis tersebut. Kopda Bazarsah diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus penembakan ini bermula saat penggerebekan arena judi sabung ayam pada Senin, 17 Maret 2025. Tiga polisi yang tewas adalah Ajun Komisaris Polisi Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan). Selain Kopda Bazarsah, Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam kasus perjudian tersebut.

Scroll to Top