Kopda Bazarsah Dihukum Mati: Rentetan Kejahatan Guncang Institusi TNI

Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, seorang prajurit TNI Angkatan Darat, menghadapi konsekuensi tertinggi: hukuman mati. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang atas keterlibatannya dalam penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda (11/8/2025) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Vonis meliputi pidana mati dan pemecatan dari dinas militer, akibat perbuatan terdakwa yang dinilai telah melakukan pembunuhan dan aktivitas perjudian.

Tragedi Berdarah di Arena Judi

Peristiwa tragis ini bermula dari penggerebekan arena sabung ayam di Dusun Karang Manik (17/3/2025). Kopda Bazarsah tanpa ampun menembaki aparat kepolisian yang datang. Akibatnya, Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta gugur di tempat kejadian. Hakim meyakini, penembakan dilakukan dengan kesadaran penuh, menggunakan senjata api ilegal yang kerap digunakannya di lokasi perjudian.

19 Faktor yang Memberatkan Vonis

Tidak ada satupun kondisi yang meringankan Kopda Bazarsah. Sebaliknya, terdapat 19 poin memberatkan yang menjadi landasan utama vonis mati ini:

Dampak Terhadap Institusi Militer

  1. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI.
  2. Terdakwa mengkhianati tugas prajurit.
  3. Aksi terdakwa viral dan merusak citra TNI.
  4. Merusak sinergitas TNI-Polri dan hubungan dengan masyarakat.

Aspek Subjektif Pelaku

  1. Penembakan dilakukan dengan sengaja saat melanggar hukum.
  2. Kegiatan judi dilakukan saat jam dinas.
  3. Sebagai Babinsa, seharusnya menjadi teladan.
  4. Residivis kasus jual-beli senjata api ilegal.
  5. Kembali memiliki senjata api ilegal setelah dihukum.

Aspek Objektif Perbuatan

  1. Senjata api campuran (kanibal) SS-1 Pindad dan FNC.
  2. Memperoleh amunisi tajam secara ilegal.
  3. Menyimpan berbagai jenis amunisi di rumah.
  4. Kebiasaan membawa senjata meningkatkan rasa percaya diri yang berujung penembakan.
  5. Penyalahgunaan senjata api dan amunisi diancam pidana mati.

Akibat Tindak Pidana

  1. Bertentangan dengan Pancasila dan norma masyarakat.
  2. Merusak ketertiban dan keamanan.
  3. Menyebabkan trauma dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
  4. Penembakan dilakukan secara brutal.
  5. Keluarga korban belum memaafkan terdakwa.

Pasal yang Menjerat

Kopda Bazarsah dijerat dengan:

  1. Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana.
  2. Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
  3. Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan.

Meskipun demikian, hakim tidak menemukan unsur pembunuhan berencana. Hukuman mati dijatuhkan berdasarkan pasal kepemilikan senjata api ilegal, perjudian, dan pembunuhan biasa. Kopda Bazarsah tercatat pernah terlibat masalah hukum serupa terkait jual beli senjata api rakitan ilegal.

Scroll to Top