Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Minta Penundaan Pemeriksaan Karena HUT RI

Kasus mengenai dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir di Polda Metro Jaya. Terbaru, pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya mengajukan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Alasan penundaan ini terkait dengan padatnya agenda mereka menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80.

Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa kliennya memiliki serangkaian kegiatan yang telah terjadwal dalam rangka menyambut perayaan 17 Agustus 2025. Hal ini membuat mereka tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Surat panggilan pemeriksaan telah diterima oleh Roy Suryo dan timnya. Sesuai jadwal, Roy Suryo bersama dua saksi terlapor lainnya, Riza Fadilah dan Kurnia Tri Royani, seharusnya diperiksa pada hari Selasa, 12 Agustus. Sementara itu, empat saksi terlapor lainnya, yaitu Nurdiansyah Susilo, Mikhael Benyamin Sinaga, Rustam Effendi, dan Rismon Sianipar, dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Kamis, 14 Agustus. Dua saksi lainnya, Sunarto dan Arief Nugroho, juga mengajukan penundaan pemeriksaan.

Pihak Roy Suryo berencana mengirimkan surat permohonan penundaan atau penjadwalan ulang kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk kesembilan orang tersebut.

Laporan Jokowi Atas Dugaan Fitnah

Sebagai informasi, Jokowi telah melaporkan dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah melalui proses gelar perkara, status laporan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terdapat total empat laporan serupa yang telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut.

Kasus serupa juga sempat ditangani oleh Bareskrim Polri. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim memastikan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli dan sesuai dengan data pembanding. Laporan yang ditangani oleh Bareskrim kemudian dihentikan.

Pemeriksaan Saksi Lain

Relawan Jokowi, Silfester Matutina, juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Ia meyakini bahwa Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini.

Silfester mengkritik metode penelitian yang dilakukan oleh pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya. Menurutnya, penelitian tersebut tidak tepat karena hanya didasarkan pada unggahan di media sosial, bukan pada pemeriksaan fisik ijazah Jokowi yang asli. Ia menekankan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah, telah menyatakan bahwa ijazah tersebut asli.

Scroll to Top